|
Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud |
Permendikbud Nomor 12 tahun 2017
Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPGKemendikbud.Pada kesempatan ini admin akan membahas mengenai aturan terbaru dari Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 mengenai Juknis (Petunjuk Teknis ) TPG Kemendikbud yang didalamnya terdapat mekanisme penyaluran tunjangan profesi.Dapat saudara lihat sekilas dibawah ini mekanismenya.
Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber data
Pada sumber data yang dapat digunakan merupakan Dapodik yang sumbernya dari sekolah dan dijamin oleh satuan pendidikan dalam bentuk sirat pertanggung jawaban mutlak
2. Penerbitan surat keputusan
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) Januari sampai dengan Juni atau 6 bulan .Sedangkan pada tahap 2 dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan).
3. Penyampaian SKTP
SKTP diterbitkan dan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya dengan aplikasi penyaluran tunjangan.
4. Perbaikan data
a. Apabila ada perubahan data dari individu terkait dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi,maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya
b. Apabila terjadi perubahan tempat atau status guru pada satuan pendidikan antar jenis,guru yang bersangkutan harus memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru.
Untuk selengkapnya rekan-rekan sekalian dapat mengunduh file diatas pada link dibawah ini
Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud terbaru
Unduh juga yang lain :
Demikian, semoga Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 tentang Juknis TPG Kemendikbud ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.