bukanaktivis40 - Hari ini Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan atas ketua KPK non aktif Abraham Samad.
Abraham sedia diperiksa sebagai kasus rumah kaca
Sayangnya kondisi kesehatan yang tengah menurun mengakibatkan batalnya pemeriksaan oleh polisi.Melalui salah satu
kuasa hukumnya ,Pak Johanes Gea,Abraham urung menghadiri pemeriksaan lantaran kolesterolnya yang tinggi.
"Tadi sebenarnya kita komunikasi sama Pak Purba, penyidiknya. Kami mohon maaf karena memang kondisinya Pak AS memang tidak fit, tidak sehatlah. Kita juga kasih surat dari rumah sakit. Rujukan memang dia harus melakukan pemeriksaan kondisi tubuhnya, gitu," kata Johanes di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/9).
Laporan ini didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari blog Kompasiana yang berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.Menurut Yusuf,apabila pertemuan itu berlangsung rasanya tidaklah eris dan terbukti maka Abraham Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Selain berstatus tersangka di Bareskrim, Samad juga berstatus tersangka di Polda Sulawesi Selatan atas pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim. Namun usai pemeriksaan itu, Samad mengklarifikasi semua tuduhan yang disematkan kepadanya.
Salah satunya mengenai pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Bandara Adisucipto, Yogya, saat Pilpres lalu. Menurut Samad, pertemuan tersebut berlangsung terbuka sehingga menepis tudingan bahwa pertemuan itu atas inisiatifnya.
Sumber : merdeka.com