A. Norma Moral
Norma moral adalah norma tertinggi, yang tidak bisa di taklukan pada norma lain. Sebaliknya, norma moral menilai norma-norma yang lain. Seandainya ada norma etiket yang tidak bersifat etis, karena misalnya didasarkan atas diskriminasi terhadap wanita, maka norma itu harus kalah terhadap norma moral. Demikian halnya juga dengan norma hukum. Jika ada undang-undang yang dianggap tidak etis, maka undang-undang itu harus dihapus, atau diubah. Dan sepanjang sejarah hal itu sudah sering terjadi.
Seperti norma-norma yang lain juga, norma moral pun dirumuskan dalam bentuk positif atau negative. Dalam bentuk positif norma moral tampak sebagai perintah yang menyatakan apa yang harus dilakukan, misalnya: kita harus menghormati kehidupan manusia, kita harus mengatakan yang benar. Dalam bentuk negative norma moral tampak sebagai larangan yang menyatakan apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya: jangan membunuh, jangan berbohong, dan lain sebagainya.
Norma moral bersifat kategoris atau tidak bersyarat, tidak dimaksudkan sebagai aturan yang bersyarat, melainkan bersifat mutlak. Sifatnya yang tidak bersyarat itu jelas terasa dalam perkataan ”wajib”. Kita terikat untuk melakukan kewajiban, tetapi justru kalau kita mengerjakan, kita akan merasa ringan, karena setelah itu merasa “tidak mempunyai beban” apapun.
Dan perintah tidak bersyarat, tidak berasal dari pengalaman. Perintah kesusilaan berasal dari kenyataan yang transenden. Disini terdapat kecenderungan yang bersifat “deontis” yang menekankan pada aspek keharusan. Tetapi norma susila atau moral bertujuan untuk membentuk manusia yang utuh, atau mengembalikan harkat kemanusiaan yang sebenarnya. jadi apabila orang taat dengan norma moral, ada kemungkinan akibat yang didapatkan justru bukan merupakan akibat yang dihadapkan sebagai konsekuensi dari perbuatan. Taat kepada norma moral, bisa berarti selamat, tetapi selamat tidak selalu berarti dengan bermanfaat.
Ada baiknya, kita menyimak kritik dari kaum positivis bahwa pada umumnya “kesalahan” yang dilakukan adalah menganjurkan suatu perbuatan susila dengan menunjukan akibat-akibat langsung yang menyenangkan dan memberikan kesukaan.
Sehingga menimbulkan suatu kritik bahwa kebanyakan norma moral, perintah berbuat susila, ungkapan susila sebagai norma, perintah dan ungkapan yang emosional saja. Kritik ini dimulai dengan menunjukan dua kalimat kognitif, yaitu:
a. kalimat kognitif analitikyang kebenarannya terkandung dalam istilahnya.
Contohnya : “segi empat mempunyai empat sisi”.
b. kalimat kognitif yang sintetik, kebenarannya terkandung dalam realitas
Contohnya : “Diluar ruang ini hujan turun”.
B. Universalitas Norma Moral
Norma moral bersifat universal, artinya harus selalu berlaku dan dimana-mana. Mustahillah norma moral yang berlaku di satu tempat tapi tidak berlaku di tempat lain. Hal itu memang dapat terjadi dengan norma hukum (yang didasarkan pada undang-undang yang berbeda), tapi tidak mungkin terjadi dengan norma moral. Bisa saja bahwa satu negara mengenal undang-undang yang melindungi rahasia bank, sedang negara lain tidak punya. Tapi sulit untuk dibayangkan bahwa norma kejujuran berlaku di tempat tertentu saja tetapi tidak berlaku di tempat lain.
Suatu aliran dalam pemikiran yang menolak adanya norma universal adalah “etika situasi”. Menurut para pengikutnya, tidak mungkin ada norma-norma moral yang berlaku umum, sebab setiap situasi berbeda. Perilaku manusia selalu berlangsung dalam situasi konkret. Tidak ada situasi yang persis sama. Karena itu hanya situasilah yang menetukan apakah suatu tindakan boleh disebut baik atau buruk dari segi moral. Baik buruknya tidak bisa ditentukan secara umum, terlepas dari keadaan konkret.
Dalam bentuk ekstreamnya etika situasi ini tidak bisa dipertahankan. Tapi tidak bisa disangkal juga bahwa di sinipun terkandung unsur kebenaran. Hal ini akan kita selidiki dengan beberapa pertimbangan kritis.
• Tanpa ragu-ragu akan kita setujui bahwa perbuatan-perbuatan moral tertentu tidak tergantung dari situasi. Misalnya, tindakan terorisme seperti meledakan pesawat terbang, sehingga mengakibatkan korban manusia yang tidak bersalah, tidak pernah dapat dibenarkan. Mungkin kita dapat mengerti motif-motif para teroris. Mungkin mereka memperjuangkan hak-hak territorial mereka yang sah. Tapi tidak pernah dapat kita setujui tindakan itu sendiri. Tentang kasus tadi dan banyak kasus lain yang sejenis semua orang akan sepakat bahwa disini berlaku norma-norma yang universal. Norma-norma itu selalu dan dimana-mana sama. Malah harus dikatakan bahwa tidak ada etika lagi, kalau tidak ada norma umum. Etika situasi dalam bentuk ekstream sebenarnya mengandung kontradiksi. Kalau setiap situasi membutuhkan norma tersendiri, maka namanya bukan norma lagi dan pemikiran kita tentangnya tidak lagi etika. Etika justru mengandaikan adanya norma umum.
• Tapi jika kita menolak etika situasi yang ekstream, kita harus menolak juga lawannya, yaitu legalisme moral. Dengan legalisme moral dimaksudkan kecenderungan untuk menegakan norma moral secara buta, tanpa memperhatikan sedikit pun situasi yang berbeda-beda. Dalam hal ini mereka tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain. Padahal, faktor-faktor diluar norma moral itu sering kali penting untuk menilai kualitas etis suatu perbuatan. Misalnya, kejujuran merupakan suatu norma moral yang umum. Mencuri barang milik orang lain tidak pernah dapat dibenarkan. Tapi dalam kasus seorang miskin mencuri ayam, tentu penilaian etis kita harus lain daripada bila koruptor kelas kakap menyelewengkan milyaran rupiah. Kita harus mengakui kepada pengikut etika situasi bahwa dalam menerapkan norma moral kita harus mempertimbangkan keadaan konkret.
• Walaupun dalam penilaian etis situasi harus selalu turut dipertimbangkan, namun kebanyakan masalah di bidang etika tidak disebabkan karena terjadi konflik antara norma dan situasi, dalam arti bahwa situasi merongrong atau memperlemah norma.
Etika situasi dalam bentuk ekstream tidak tahan uji. Bahkan seperti sudah kita lihat, etika situasi sebenarnya menyangkal adanya norma dan pada akhirnya menghancurkan etika. Etika selalu menuju ke suatu posisi umum. Etika mencari yang mengikat kita semua sebagai manusia. Justru karena itu kita bisa berdiskusi tentang masalah-masalah etis dan dan mengkritik perilaku moral orang lain. Bagi para penyusun Undang-Undang dasar 1945, misalnya ; kolonialisme merupakan suatu masalah etis, karena penjajahan itu ”tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Karena itu mereka tidak berpendapat bahwa penjajahan harus ditiadakan diwilayah Indonesia saja, melainka bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan “. Tuntunan etis itu mempunyai implikasi universal. Atau jika ada rezim pemerintahan yang didasarkan atas prinsip rasisme, kita protes. Kita tidak mengatakan: “dalam kebudayaan kita hal seperti itu tidak dapat diterima, tapi terserah kalau budaya lain punya pandangan lain”. Sebaliknya, kita yakin bahwa di sini dilanggar suatu norma moral yang berlaku umum. Menerapkan norma itu tidak merupakan urusan pribadi atau lokal saja. Dibidang etis tidak berlaku prinsip “lain ladang lain belalang”. Norma moral mengikat semua manusia.
C. Relativisme Norma Moral
Paul Edward menggolongkan bentuk relativisme dalam 3 macam:
a. Relativisme Kultural
Seringkali dalam perkuliahan, dikemukakan pertanyaan oleh mahasiswa dengan disertai contoh-contoh, misalnya:
“Dikatakan hak berbicara merupakan hak universal, tetapi mengapa di Indonesia mempunyai aturan berbeda dengan amerika serikat.
“Mengapa sampai terjadi perbedaan antara bunuh diri ditempat lain dengan hara-kiri di jepang”.
Inilah letak dari relativisme kultural, kita melihat perbedaan, tetapi sebelum melangkah lebih jauh yang paling penting melihat kesamaan nilai dasarnya. Dalam contoh pertama diatas kesamaan menghormati salah satu hak asasi manusia. Contoh kedua terletak dalam pengertian bahwa setiap tingkah laku perbuatan kita harus dihadapi dengan tanggung jawab.
Dalam pendapat Sidney Hook, bahwa persoalan semacam ini harus didekati dengan historis dan konkrit, artinya secara historis dan konkrit, budaya Indonesia tidak menerima cara bicara dan mengemukakan pendapat secara terang-terangan atau barangkali negara Indonesia terlalu menganggap resiko menanggung akibat kebebasan bicara baik dari segi politik, ekonomi dan kebudayaan sendiri.
b. Relativisme Normatif
Kita sering melihat sebagian orang menganggap bahwa jika ada pernyataan norma moral yang sifatnya universal itulah yang memecahkan seluruh persoalan. Kalau ada pernyataan: “saya harus jujur”, maka pernyataan itu harus dipegang secara kaku, dengan mengabaikan pertimbangan lain.
Padahal adanya kasus menunjukan bahwa ternyata memang dibutuhkan norma khusus untuk menangani situasi dan kondisi yang sifatnya khusus pula. Sehingga meskipun di butuhkan prinsip universal, sering prinsip tersebut tidak dapat memecahkan masalah konkrit begitu saja.
Contoh relativisme normative:
• Sifat jujur, merupakan prinsip yang mutlak, tetapi dalam kehidupan suami istri, kita toh harus “menyembunyikan” sebagian pengalaman masa lamapau demi kebahagiaan dan keutuhan rumah tangga.
• Menolong orang, adalah tindakan yang bermoral. Jikalau ada orang yang jatuh di sungai, itu kewajiban saya untuk menolongnya, menurut norma moral umum. Tetapi apabila saya tidak ada di tempat kejadian, atau tidak memiliki alat untuk menolongnya, atau tidak bisa berenang, dan saya memaksa diri untuk menolong maka saya menjadi orang yang paling tolol didunia.
Kita harus menafsirkan norma yang umum sebagai aspirasi yang meliputi dan menjiwai. Dan dalam pelaksanaan nya kita memperhitungakan syarat-syarat pendukung, mempertimbangkan kemampuan dan tergantung dari situasi dan kondisi pelaksanaan.
c. Relativisme Meta Etika
Semua manusia, kata Sidney hook, lebih sepakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk dari pada mengapa hal-hal tersebut baik dan mengapa buruk. Semua orang mengakui bahwa kesehatan baik, penyakit buruk, keadilan baik, ketidakadilan buruk, dan sebagainya.
Semua nilai dasar tersebut tersebut begitu dituangkan dalam norma, akhirnya pertanyaan “mengapa” semua itu baik dan buruk akan mendapatkan jawaban yang berbeda. Barangkali benar apa yang disinyalir oleh Kurt Baier, tentang adanya titik pangkal moral. Kenyataan bahwa kita sering tidak mencapai kesepakatan pendapat dalam norma moral hanya menunjukan bahwa kita tidak mampu menepati titik pangkal moral tersebut yang berupa :
1). Apabila semua pihak bebas dari paksaan dan tekanan
2). Tidak mencari keuntungan sendiri
3). Bersedia untuk bertindak sesuai dengan kaidah yang berlaku umum
4). Mempunyai pengertian teoritik yang yang jelas
5). Mengetahui semua informasi yang bersangkutan dengan masalahnya.
Persoalannya, apabila norma etika diragukan kedudukannya sebagai satu batasan, kesulitan yang timbul memang atas dasar apakah perbuatan manusia dinilai baik buruknya. Sebuah norma etika harus bersifat terbuka, artinya terbuka kepada setiap pembenaran, penyangkalan, maupun terbuka dalam arti tidak mengnggap norma nya sendiri paling benar, dan norma orang lain salah.
Yang patut dicatat bahawa norma moral dan perintah, untuk berbuat susila itu tidak semata-mata bersifat keras, mewajibkan dan mendorong orang secara otoriter sebagai sifatnya. Tetapi harus dilihat dari sikap dan tanggapan manusia terhadap norma atau perintah tersebut. Apabila orang dengan ikhlas , sukarela mengerjakan apa yang diminta atau diperintahkan oleh norma atau berbuat susila, maka hal tersebut akan menjelmakan pengaruh yang memberi kesukaan dan bermanfaat saja. Tetapi kalau manusia mencoba melawan dan mencoba melepaskan dari “kekuasaan” norma moral, maka manusia akan mengenal norma dan perintah untuk berbuat susila tadi sebagai hal-hal yang bersifat keras, otoriter, dan memaksa.
Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: PT. Grafindo Persada , 1995).
Ahmad Amin, Etika, (Jakarta :PT. Bulan Bintang, 1995)
Drijarkara, Pertjikan Filsafat, PT. Pembangunan, Jakarta, 1966
Encyclopedia of Philosophy, vol. III, The Mc. Millan Coy 1967 and The Free Press, New York.
Franz Von Magnis, Etika umum, Yayasan Kanisius, Yogyakarta 1979.
K.Bertens, Etika, (Jakarta :PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993).
Van Peursen, stategi kebudayaan, BPK Gunung Mulia, 1976 Jakarta.