Permendikbud No 8 tahun 2017 menjelaskan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD, SMP, SMA dan SMK/Sedrejat untuk tahun anggaran 2017. Untuk penerimaan jumlah dana BOS yang diterima sekolah tiap jenjang berbeda. Pada juknis bos sd 2017 ini misalnya tiap siswa mendapatkan Rp 800.000,-/peserta didik/tahun. Sedangkan jika dilihat pada juknis bos 2017 SMP, tiap siswa mendapatkan Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun. Begitupun pada juknis bos 2017 smk, tiap siswa SMA/SMK mendapatkan Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Juknis BOS 2017
Linkdownload juknis bos 2017 pdf dapat rekan-rekan download di bawah postingan ini yang dapat dicetak secara langsung. Dengan adanya Juknis BOS 2017 ini diharapkan pengelolaan keuangan sekolah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Permendikbud No 8 tahun 2017 di atas.
Juknis BOS 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017.
Petunjuk teknis BOS ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Juknis BOS 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Selengkapnya silahkan Juknis BOS 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 di sini :
Administrasi terkait lainnya :
Demikian, semoga
Juknis BOS 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
sumber :
forumguru.net