Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Evaluasi Kenaikan Pangkat April 2017
Disampaikan bahwa jumlah usul Kenaikan Pangkat PNS Provinsi Jawa Tengah Periode 1 April 2017 adalah sejumlah 3118 orang, dan setelah penelitian berkas yang memenuhi syarat untuk diteruskan ke BKN sejumlah 2340 orang dan sampai dengan hari ini telah terealisasi sejumlah 1975 orang (84 %), sisa sebanyak 365 orang masih proses di BKN.
Jika melihat capaian selesainya SK KP periode April 2017 di atas, mungkin Bapak/Ibu sekalian merasa periode ini lebih lama jadinya dari periode sebelum-sebelumnya yang mana pada saat rakor biasanya sudah jadi lebih dari 95 % sedangkan saat ini baru selesai sebesar 84 %, maka dari itu di kesempatan yang tepat ini marilah kita saling berdiskusi terkait masalah-masalah yang terjadi untuk perbaikan periode berikutnya.
Proses Kenaikan Pangkat Oktober 2017
Proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 direncanakan akan dilaksanakan melalui beberapa tahap kegiatan, diawali dengan Rakor pada hari ini tanggal 26 April 2017, pengusulan melalui E-KP pada simpeg.bkd.jatengprov.go.id dilanjutkan pengusulan secara terpadu dan terjadwal pada tanggal 15-19 Mei 2017 di Hotel Grand Wahid Salatiga. Oleh karena itu kami mohon kerjasamanya agar proses Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2017 dapat dilaksanakan tepat waktu.
Selengkapnya silahkan download Syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 PDF di sini :