Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
A. Persyaratan DUPAK
Pengajuan berkas usul penilaian dan penetepan angka kredit sebanyak satu set terdiri atas :
1. PAK terakhir (disertakan pula penyesuaian PAK, jika ada menurut Permendikbud nomor 13 tahun 2016)
2. Keputusan kenaikan pangkat terakhir
3. Penilaian prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir
4. KARPEG atau Konversi NIP
5. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar, bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
a. SK Pembagian tugas mengajar
b. SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru
c. SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru
6. SK Pembagian tugas mengajar
7. Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta, bila ada
Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1) asli penetapan angka kredit;
2) fotokopi ijazah terakhir;
3) fotokopi Karpeg;
4) fotokopi konver~ NIP
5) asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6) salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
7) asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.
f. Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
1) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAKoleh BKN/kantor regional BKN.
Download dulu :
Download Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017