Download Revisi Juknis di sini --->>> Di sini
Berikut isi dari Revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2017 Beserta Penetapan NRG Melalui Simpatika
1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut : "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum dalam format S26e.
5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.