Download Pedoman Pelaksanaan
a. Guru mendokumentasikan bukti-bukti fisik prestasi kerja yang akan digunakan untuk mengusulkan angka kredit:
1). Membuat surat pernyataan pelaksanaan KBM pembelajaran/bimbingan, PKB dan Penunjang.
2). Mengsulkan DUPAK beserta bukti fisik prestari guru yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
b. Pengajuan DUpak pertama kali paska berlakunya PermenegPAN dan RB nomor 16/2009 setelah tanggal 1 Januari 2013, dilakukan dengan ketentuan:
1). Kegiatan sampai dengan 31 Desember 2012, dibuat berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993;
2). Kegiatan mulai 1 Januari 2013, dibuat berdasarkan PermenegPAn dan RB Nomor 16/2009;
3). AK yang diperoleh merupakan jumlah keduanya.
Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru dapat juga menjadi bukti fisik prestasi guru saat diperoleh pada periode penilaian ,kecuali bukti fisik pendidikan formal dapat ditampilkan pada saat penilaian periode berikutnya,sepanjang belum pernah diilai.
Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru tahun 2017
Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut nanti akan dilampiri dengan surat pengantar yang ditandatangai oleh Kepala Sekolah dan diusulkan kepada Pejebat Penetap Angka Kredit u.p Kepala Sekretariat Tim Penilai Jabatan FUngsional Guru sesuai dengan kewenangannya.Untuk mengetahui lebih lanjut dapat saudara download pedoman diatas lewat link dibawah ini :
Baca dan download juga :
Demikian, semoga Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka kredit Fungsional Guru tahun 2017 ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
Terimakasih telah berkunjung dan mengunduh materi-materi yang telah kami sajikan.