Unduh Permendikbud no.4 tahun 2017
Unduh Permendikbud no.4 tahun 2017 tentang juknisDAK BOP PAUD – Pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai Juknis telah dijelaskan untuk dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka menyelenggarakan PAUD yang bermutu.Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD diatur dalam Permendikbud RI nomor 4 thn 2017.Pemerintah sudah mengalokasikan dananya di DAK BOP pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Didalam peraturan yang telah diterbitkan tersebut sebagaimana yang telah diubah dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini terdapat pula ketentuan-ketentuan yang harus disempurnakan terkait dengan juknis dana alokasi khusus non fisik ,sehingga kiranya perlu dilakukan pencabutan
Permendikbud No.4 tahun 2017 tentang Juknis
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD disusun bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD
secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal.
Permendikbud No 04 Tahun 2017 Tentang Juknis DAK BOP PAUD
Download sekarang juga pada link dibawah ini :