Dalam rangka memperlancar proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru Semester Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri, kami mohon bantuan Saudara menginformasikan untuk pemberkasan Tunjangan Profesi Guru sebagai berikut:
Foto copy SK Kenaikan pangkat terakhir dan SK Kenaikan , Gaji Berkala terakhir (maksimal tmt 01 Januari 2019), SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2019/2020 semester 1 (1 sekolah 1 SK Pembagian Tugas Mengajar), SK Inpasing atau SK penyetaraan jabatan guru bukan PNS;
Cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi Valid” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru yang bersangkutan. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit, dikumpulkan menyusul apabila data info GTK sudah update periode Juli s.d. Desember 2019
Nominatif penerima tunjangan profesi guru sebagaimana format terlampir (format excel), dapat di unduh di laman http://pendidikan,kedirikota.go.id/ketenagaan/
Berkas rangkap 1 (satu) disusun dengan lengkap dan setiap berkas guru di beri kertas pembatas dan dimasukkan ke dalam map snel atau ordner (TK = kuning; SD = Biru; SMP = Hijau; Pengawas Sekolah = Merah);
Soft copy file nominatif peerima TPG (poin 3) dikirim melalui email anekatunjangankedirikota@gmail.com dan hard copy dikirim paling lambat tanggal 12 September 2019 di Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seksi Pengembangan Karir.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Download :